VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia menaruh biar kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, buat berobat pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis, 1 Maret 2018.
"Permohonan izin berobat ustaz Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Ba'asyir disetujui sang Dirjen PAS," istilah Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi lewat telepon, Rabu, 28 Februari 2018.
Meski mengizinkan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror buat pengawalan. "Ya (permanen dijaga) petugas Lapas, Densus 88 dan BNPT," istilah Ade.
Menurut Ade, pemberian izin berobat dikeluarkan sesudah tim medis Lapas Gunung Sindur dan tim dokter RSCM menyatakan Ba'asyir menderita chronic venous insufficiency (CVI) bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan, sebagai akibatnya perlu penanganan serius.
Pemberian biar berobat pada Ba'asyir ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gultom mengungkapkan, tim medis telah mengeluarkan biar berobat buat Ba'asyir. Tim medis memberi rekomendasi pada Ba'asyir buat dirujuk ke rumah sakit yg mempunyai fasilitas relatif lengkap & memadai pada perawatan.
"Pihak medis merekomendasikan dirujuk ke RSU di luar lapas yang memiliki fasilitas lebih lengkap & memadai dalam perawatan yg bersangkutan," kata David. (one)
Sumber : UC News